Saturday, June 2, 2007
tokoh
Curie : Tokoh Ilmuwan Radiologi.Selasa, 20-02-2007Marie Curie adalah perintis dalam bidang radiologi dan salah satu dari sedikit orang yang memenangi dua Hadiah Nobel dalam dua bidang, yakni Fisika pada 1903 dan Kimia pada 1911. Marie Curie, dilahirkan di Warsawa 7 November 1867. Pada tahun 1891, dia pergi ke Paris untuk meneruskan studinya di Sorbonne dimana dia mendapatkan gelar Licenciateships dalam bidang Ilmu Fisika dan Ilmu Pengetahuan Matematis dan mendapat gelar Doktor Ilmu Pengetahuan pada tahun 1903. Marie Curie bertemu dengan Pierre Curie, Profesor di Sekolah Ilmu Fisika pada 1894 dan pada tahun berikutnya mereka menikah. Marie menggantikan suaminya sebagai Kepala Laboratorium Ilmu Fisika di Sorbonne, dan setelah kematian tragis dari Pierre Curie pada 1906, dia menempati posisinya sebagai Profesor Ilmu Fisika Umum di Fakultas Ilmu Pengetahuan, wanita pertama yang menduduki posisi ini. Ia pun menjadi Direktur dari Laboratorium Curie di Institut Radium, Universitas Paris, yang didirikan pada tahun 1914.Penemuan unsur keradioaktifan oleh Henri Becquerel pada 1896 mengilhami suami-istri Curie untuk melakukan penelitian mengenai radioaktif. Berkat analisa yang cemerlang, penelitian mereka menghasilkan isolasi polonium dan radium. Marie Curie kemudian mengembangkan metode untuk pemisahan radium dari residu radioaktif pada kuantitas yang diperbolehkan dan penelitian tentang ciri-ciri radium. Dedikasinya terhadap ilmu pengetahuan sangatlah tinggi. Sampai saat ini, belum ada lagi seorang perempuan dengan talenta dan dedikasi yang demikian besar terhadap ilmu pengetahuan. Marie Curie terus bekerja dan menyelidiki nuklir dan radioaktif hanya di dalam laboratorium sederhana tanpa mau memikirkan diri sendiri. Bahkan ia tidak mau mendaftarkan patent penemuannya karena terlalu berpegang teguh pada prinsip, "Ilmu pengetahuan adalah untuk umat manusia” Bersama dengan suaminya, pasangan suami istri Pierre dan Marrie Currie dihadiahi setengah Nobel Prize dalam bidang Ilmu Fisika pada tahun 1903, untuk studi mereka dalam radiasi spontan yang ditemukan oleh Henri Becquerel. Dimana Becquerel dihadiahi setengah Nobel Prize atas hasil penemuannya. Pada tahun 1911 dia menerima Nobel Prize kedua, kali ini dalam bidang Ilmu Kimia, sehubungan dengan kerjanya di keradioaktifan.Berdua bersama dengan suaminya pun menerimakan Davy Medal of the Royal Society pada tahun 1903. Tahun 1921, Presiden Harding dari Amerika Serikat, atas nama wanita Amerika, menghadiahkannya satu gram radium atas pengabdiannya dalam ilmu pengetahuan.Marie Curie meninggal dunia di Savoy, Perancis pada 4 Juli 1934. Setelah melahirkan anak keduanya Eve pada tahun 1904, kesehatan Marie Curie terus menurun. hingga akhirnya meninggal dunia setelah bertahun-tahun mengidap gangguan penyakit akibat terus menerus terpapar radiasi. Pengetahuan yang masih minim tentang bahaya radiasi pada masa itu membuat Marie Curie tidak menyadari bahaya maut yang mengintainya. Gas radioaktif terpapar bebas di dalam laboratorium, sementara radiasi sinar Gamma pun tak kalah memberikan efek buruk bagi kesehatan jaringan sumsum tulang hingga memicu serangan kanker. Bahkan hingga kini yakni100 tahun kemudian, buku-buku catatan penelitian Marie masih sangat radioatif sehingga harus terlindungi dengan lempengan timbal ! Demikianlah akhir hayat sosok Ilmuwan luar biasa yang demikian tingginya dedikasi dalam penelitian tentang radioaktifitas hingga kehidupannya harus berakhir cukup tragis. Sumber: Ragam info web / Tyas Friendster
Monday, May 28, 2007
DIkti
Akreditasi Berkala Ilmiah Periode I 2007Dipublikasi pada Monday, 26 March 2007 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi periodik (2 kali setahun) terhadap berkala ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.
Nomor : 125/D3/U/2007 22 Februari 2007 Lamp : Hal : Akreditasi Berkala Ilmiah Tahun 2007 Kepada Yth.:1.Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi 2.Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIISe-IndonesiaDalam rangka meningkatkan kualitas berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi periodik (2 kali setahun) terhadap berkala ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan, diharapkan mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi, Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa proses akreditasi mulai periode I tahun 2006 menggunakan instrumen baru (revisi Januari 2006) yang dapat dilihat di www.dikti.org/p3m;Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan kembali hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pengusulan akreditasi berkala ilmiah sebagai berikut:
Usulan disampaikan oleh Ketua Dewan Redaksi Berkala Ilmiah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi u.p Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Mengisi secara lengkap format isian pengajuan usulan Akreditasi (formulir 1) termasuk Riwayat Hidup 5 orang Dewan Editor (formulir 2), sebanyak 3 set;
Mengisi secara lengkap formulir Isian Penilaian Akreditasi Berkala Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri (formulir 3), sebanyak 3 set;
Menyerahkan contoh 6 nomor penerbitan, masing-masing tiga eksemplar;
Batas waktu pengajuan usulan periode I selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2007 dan periode II, tanggal 31 Agustus 2007;
Pengumuman hasil akreditasi di samping akan disampaikan langsung melalui surat juga melalui website dengan harapan agar pengelola berkala dapat aktif mengakses layanan informasi ini.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada MasyarakatttdMochammad Munir NIP 130 935 075Tembusan Yth.:1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (sebagai laporan);2. Ketua Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi.
Nomor : 125/D3/U/2007 22 Februari 2007 Lamp : Hal : Akreditasi Berkala Ilmiah Tahun 2007 Kepada Yth.:1.Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi 2.Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIISe-IndonesiaDalam rangka meningkatkan kualitas berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi periodik (2 kali setahun) terhadap berkala ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan, diharapkan mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi, Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa proses akreditasi mulai periode I tahun 2006 menggunakan instrumen baru (revisi Januari 2006) yang dapat dilihat di www.dikti.org/p3m;Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan kembali hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pengusulan akreditasi berkala ilmiah sebagai berikut:
Usulan disampaikan oleh Ketua Dewan Redaksi Berkala Ilmiah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi u.p Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Mengisi secara lengkap format isian pengajuan usulan Akreditasi (formulir 1) termasuk Riwayat Hidup 5 orang Dewan Editor (formulir 2), sebanyak 3 set;
Mengisi secara lengkap formulir Isian Penilaian Akreditasi Berkala Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri (formulir 3), sebanyak 3 set;
Menyerahkan contoh 6 nomor penerbitan, masing-masing tiga eksemplar;
Batas waktu pengajuan usulan periode I selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2007 dan periode II, tanggal 31 Agustus 2007;
Pengumuman hasil akreditasi di samping akan disampaikan langsung melalui surat juga melalui website dengan harapan agar pengelola berkala dapat aktif mengakses layanan informasi ini.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada MasyarakatttdMochammad Munir NIP 130 935 075Tembusan Yth.:1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (sebagai laporan);2. Ketua Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi.
Saturday, May 26, 2007
Subscribe to:
Posts (Atom)